Rabu, 18 Februari 2015

RAPAT KOORDINASI ANTARA BP3K LEMAHABANG KAB. CIREBON DENGAN BABINSA SINDANGLAUT



Pada hari ini dilakukan rapat koordinasi di aula BP3K Lemahabang. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pertanian dengan Kepala Staf Angkatan Darat pada tanggal 8 Januari 2015. Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Angkatan Darat diperbantukan sebagai upaya swasembada pangan (padi, jagung, kedelai) untuk 3 tahun ke depan.

Program swasembada pangan adalah harga mati dan harus terwujud demi kesejahteraan rakyat. Kita harus yakin bisa mencapai swasembada pangan.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan swasembada pangan yang sebenarnya hal yang jamak saja adalah penyuluh pertanian. Tenaga bantuan penyuluh pertanian ini menjadi salah satu dari lima syarat pencapaian swasembada pangan, selain irigasi, benih, pupuk, dan alsintan.

Oleh karena itu, keterlibatan bintara pembina desa (Babinsa) TNI Angkatan Darat membantu penyuluh dalam memberikan penyuluhan serta untuk menutupi kekurangan tenaga penyuluh yang ada. tambahan tenaga bantu dari unsur tentara ini diharapkan dapat mendukung upaya swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah.

Kegiatan yang kami lakukan tadi :
1. Menjalin silaturahmi antara Penyuluh BP3K Lemahabang dan Babinsa se-wilayah kerja BP3K Lemahabang dalam rangka ketahanan pangan;
2. Penyampaian kembali Mou pendampingan antara Babinsa dengan BP3K Lemahabang;
3. Menambah pengetahuan tentang budidaya pajale (padi, jagung, kedele) bagi babinsa se-wilayah kerja BP3K Lemahabang sebagai bahan pendampingan penyuluhan pertanian;
4. Penyampaian materi teknis budidaya padi dengan sistem tanam jajar legowo, benih berlabel, dll
5. Sesi diskusi

Disusun Oleh :  BP3K Lemahabang

Senin, 16 Februari 2015

PELATIHAN RUTIN 2 MINGGUAN DI BP3K LEMAHABANG




Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 di BP3K Lemahabang Kabupaten Cirebon dilaksanakan pelatihan rutin 2 mingguan bagi Penyuluh di Wilayah Kerja BP3K Lemahabang, kegiatan ini sebagai pelaksanaan Sistem LAKU yang terus diterapkan pada kegiatan penyelenggaraan penyuluhan di Kabupaten Cirebon.
Pada pelatihan 2 mingguan kali ini sedikit berbeda dari biasanya karena banyak Penyuluh yang sedang sakit .Pada pelatihan di BP3K ini seharusnya mulai diikuti para BABINSA selain Penyuluh Pertanian  di wilayah Kerja BP3K Lemahabang ini yakni diantaranya dari Koramil Kecamatan Lemahabang, Sedong dan Susukan Lebak, namun demikian menurut Kepala BP3K Lemahabang ini para BABINSA  telah sepakat menetapkan hari lain untuk berkumpul di BP3K ini.
Pada pelatihan penyuluh di BP3K Lemahabang kali ini disampaikan Materi tentang Penilaian  Kelas Kelompok, Posluhdes, dan Penyebaran Informasi teknologi melalui Internet diantaranya melalui website BKP5K Kabupaten Cirebon www.bkp5k.cirebonkab.go.id  dan blog penyuluh BP3K Lemahabang www.bp3klemahabang.blogspot.com

STRATEGI PENINGKATAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOKTANI



STRATEGI PENINGKATAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI

Nazaruddin Margolang

ABSTRAK

Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan Strategi dan upaya yang diperlukan dalam peningkatan kelas kemampuan kelompok. Keberadaan kelompok tani saat ini memiliki kecenderungan statis bahkan menurun kuntitas dan kualitasnya. Kondisi kelompok tani tersebut berkaitan dengan kinerja penyuluh pertanian. Oleh sebab itu strategi peningkatan kelas kemampuan kelompok dilakukan melalui peningkatan kinerja penyuluhan dan pemberdayaan petani dalam kelompoknya.

Kata Kunci  :  strategi, kelas kemampuan kelompok, kelompok tani, kinerja penyuluh, pemberdayaan

PENDAHULUAN

Kelompok tani merupakan organisasi kaum tani yang tidak bisa ditinggalkan dalam kegiatan Penyuluhan Pertanian, bahkan keberhasilan Penyuluhan Pertanian disuatu wilayah selalu dikaitkan dengan keragaan dan keberadaan kelompok tani.
Upaya pembinaan kelompok tani melalui penyuluhan pertanian berkaitan dengan upaya pemberdayaan petani. Entang Sastraatmadja, 2005 dalam Eko Legowo, 2006 mengemukakan bahwa Ke depan Penyuluhan Pertanian adalah bagian integral dari pemberdayaan (empowering) dan pemartabatan (dignity) kaum tani.
Sementara itu kondisi kelompok tani dari tahun ke      tahun dapat dikatakan belum mengalami perkembangan seperti yang diharapkan atau dapat dikatakan stasioner bahkan menurun. Secara empiris  gambaran dari kelompok tani tersebut sebagai berikut :  (1) sebagian kelas kelompoknya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, status kelasnya lebih tinggi namun kegiatannya bila diukur dengan skor penilaian ternyata dinamikanya rendah, dan (2) sebagian kelompok tani sudah “bubar”  namun masih terdaftar.(Hermanto dan Dewa K.S. Swastika, 2011)
Kondisi tersebut dapat terjadi karena kelompok tani sering dijadikan sebagai alat atau wadah untuk memberikan bantuan/subsidi yang berkaitan dengan program pemerintah. Pembentukan dan Penumbuhan
Kelompok tani banyak dilakukan karena adanya proyek-proyek, sehingga dengan berakhirnya proyek kelompok tani tidak berfungsi atau tinggal namanya saja.
Syahyuti, 2012 dalam Analisis Kritis terhadap Permentan No. 273 tahun 2007 mengemukanan bahwa Satu penelitian yang cukup luas cakupannya yang dilakukan di Indonesia, menemukan bahwa petani yang berada dalam organisasi formal sangat sedikit. “More advanced rural producers’ organizations can be found, though in very limited number” (Bourgeois et al. , 2003). Jika pun ada, kapasitas keorganisasian mereka lemah. Hal ini bahkan telah menjadi faktor utama yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan program secara keseluruhan (PSEKP, 2006). Banyak studi membuktikan bahwa tidak mudah membangun organisasi petani (Hellin et al., 2007: 5), karena petani cenderung merasa lebih baik tidak berorgansiasi (Stockbridge et al., 2003).
Disisi lain Peran kelompok tani selalu dituntut untuk menjadi motor utama dalam memfasilitasi kaum tani dalam melakukan usahataninya. Bahkan dalam Permentan 237 tahun 2007 dikemukakan bahwa pembinaan kelompoktani diarahkan pada penerapan system agribisnis, peningkatan peranan, dan peran serta petani beserta anggota masyarakat pedesaan lainnya, dengan menumbuh kembangkan kerja sama antar petani dan pihak lainnya yang terkait untuk mengembangkan usahataninya. Pembinaan kelompok tani diharapkan dapat membantu menggali potensi, memecahkan masalah usahatani anggotanya secara lebih efektif, dan memudahkan dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya.
Tuntutan terhadap Kelompok tani demikian besarnya, ini berarti kelompok tani harus dibina dan diberdayakan  sehingga menjadi kelompok yang solid yang memiliki kemampuan dalam mengakses fasilitas pembangunan pertanian. Sunyoto Usman, 2004 mengemukakan bahwa Perencanaan dan implementasi pembangunan seharusnya berisi usaha untuk memberdayakan masyarakat miskin sehingga mereka mempunyai akses pada sumber-sumber ekonomi (sekaligus politik).
Menjawab permasalahan di atas maka perlu di kaji apa saja kemampuan kelompok tani yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan agar kelas kelompok dapat meningkat. Setelah ditemukan kemampuan yang harus diperbaiki maka langkah selanjutnya adalah menentukan strategi apa yang perlu dilakukan agar kemampuan tersebut dapat dimiliki oleh kelompok.

PEMAHAMAN TENTANG KELOMPOK TANI

Ada beberapa istilah yang berhubungan dengan Kelompok Tani yaitu petani, pekebun, peternak, Kontak Tani, Gabungan Kelompok tani.
Menurut Permentan 237 tahun 2007 Petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang. Pekebun, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan. Peternak, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
Kontak tani berdasarkan Dirjenbun, 1992 adalah pengurus kelompok tani yang dipilih dari dan oleh anggota kelompok berdasarkan musyawarah, dan mantan pengurus yang masih aktif menggerakkan anggota kelompok tani untuk kemajuan usahataninya. Sedangkan menurut Permentan 237 tahun 2007 Kontak Tani adalah adalah ketua atau mantan ketua kelompok tani kepemimpinannya dalam menggerakkan anggota/petani untuk mengembangkan usahanya.
Kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Jumlah anggota kelompoktani 20 sampai 25 petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya (Permentan 237 tahun 2007)
Gabungan kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Bila dilihat dari fungsi Kelompok tani, pada Permentan 237 tahun 2007 dikemukakan bahwa fungsi Kelompok Tani adalah  sebagai berikut :
a.  Kelas belajar ; Kelompok tani  merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani, sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
b.  Wahana  kerjasama ; Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan  antar kelompoktani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha taninya akan lebih efisien  serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
c.  Unit Produksi ; Usahatani yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota kelompoktani, secara  keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas
Penumbuhan Kelompok Tani  dilakukan melalui        langkah-langkah, sebagai berikut :
1). Pengumpulan data dan Informasi, yang meliputi antara lain:
a. Tingkat pemahaman tentang organisasi petani ;
b. Keadaan petani dan keluarganya ;
c. Keadaan usahatani yang ada;
d. Keadaan sebaran, domisisli dan jenis usaha tani ;
e. Keadaan kelembagaan masayarakat yang ada.
2). Advokasi  (saran  dan  pendapat)  kepada  para  petani  khususya tokoh-tokoh  petani setempat serta   informasi   dan   penjelasan mengenai :
a. Pengertian tentang kelompok tani, antara lain mengenai; Apa kelompoktani,  tujuan   serta   manfaat   berkelompok   untuk kepentingan usaha  tani  serta  hidup  bermasyarakat  yang lebih baik.
b. Proses     atau     langkah-langkah dalam menumbuhkan/ membentuk kelompok tani,
c. Kewajiban  dan  hak  setiap  petani  yang  menjadi  anggota kelompok serta pengurusnya,
d. Penyusunan rencana kerja serta cara kerja kelompok

KELAS KEMAMPUAN  KELOMPOK TANI

Penilaian Kelas Kelompok tani merupakan salah satu bentuk pembinaan untuk memotivasi petani agar lebih berprestasi dalam mencapai kelas kemampuan yang lebih tinggi. Disamping itu dengan penilaian akan diketahui kelemahan-kelemahan kelompok tani yang dinilai sehingga memudahkan untuk melakukan pembinaan.
Pelaksanaan penilaian ini dilakukan setiap tahun, penanggung jawabnya adalah pemerintah Daerah Tk. II. Pelaksnaan oleh Tim Pelaksana Penilaian yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota dibawah bimbingan Tim Pembina Penilaian Tingkat Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur (Dirjendbun Deptan, 1992).
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan pengembangan SDM Pertanian No. 168 tahun 2011 dalam penyelenggaraan penilaian dibentuk Tim dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, provinsi dan Pusat.
Berdasarkan Permen PAN No. 2 tahun 2008 yang bertugas mengembangkan kelompok tani Pemula ke Lanjut adalah Penyuluh Pertanian Pelaksana (IIb – IId), kelompok tani Lanjut ke Madya adalah Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan (IIIa – IIIb) dan Kelompok tani Madya ke Utama adalah Penyuluh Pertanian Pertama (IIIa – IIIb).
Penentuan Kelas Kemampuan Kelompok tani pada awalnya meliputi 10 jurus (dikutip dari Azis Turindra, 2009) , yaitu :
1. Daya serap informasi, kelincahan kontak tani dan pengurus kelompok dalam mencari, mengolah dan menjelaskan info yang bermanfaat bagi seluruh anggota.
2. Perencanaan, kemampuan merencanakan kegiatan-kegiatan kelompok untuk meningkatkan produksi dan pendapatan.
3. Kerjasama dalam pelaksanaan pekerjaan, kekompakan para anggota.
4. Pengembangan fasilitas dan sarana, perkembangan fasilitas dan sarana yang mendukung/ menunjang usahatani.
5. Pemupukan modal, perkembangan permodalan – pembinaan berkoperasi.
6. Ketatan terhadap perjanjian, kemampuan dalam menaati perjanjian (Contoh Dalam Perkrediatan).
7. Kemampuan mengatasi keadaan darurat, Kecekatan dalam penggerakan daya dan untuk mengatasi masalah mendesak
8. Pengembangan karder, Pembinaan anggota sehingga meningkatkan keahliannya.
9. Hubungan melembaga dengan koperasi, Contoh Semua anggota menjadi anggota kopeasi kontak tani/pengurus kelompok pengurus koperasi
10. Produkivitas UT, Produktivitas UT tinggi, menggunakan tekanan baru.
Berdasarkan SK Mentan No. 41 tahun 1992 jurus kemampuan Kelompoktani dipadatkan menjadi 5 Jurus yang meliputi :
1.      Kemampuan merencanakan kegiatan untuk meningkatkan produktivitas usahatani-nelayan (termasuk pasca panen dan analisa usahatani nelayan) para anggotanya dengan penerapan rekomendasi yang tepat dan memanfaatkan sumberdaya alam secara optimal, selanjutnya disebut : PERENCANAAN, (Bobot 300)
a.       Kelompok mengetahui potensi wilayah (infrastruktur, sistem sosial, budaya dll), potensi sumberdaya pertanian (kondisi tanah, iklim, sumber air, area penangkapan ikan, dll) yang ada di lingkungannya.
b.      Kelompok mengetahui permaslahan, baik yang bersifat perilaku maupun non perilaku, misalnya dalam hal adopsi teknologi, ketersediaan sarana produksi, dll
c.       Kelompok mengetahui teknologi yang dibutuhkan dan cara memilihnya.
d.      Kelompok mengetahui cara memanfaatkan dan menggali sumberdaya pertanian di wilayahnya
e.       Kelompok mengerti langkah-langkah penyusunan rencana kegiatan kelompok
f.       Kelompok mampu dalam menyusun rencana kegiatan secara tertulis sesuai dengan kondisi dan atas dasar kesepakatan musyawarah dalam kelompok
2.      Kemampuan melaksanakan dan mentaati perjanjian dengan pihak lain selanjutnya disebut : PERJANJIAN (Bobot 100).
a.       Merasakan perlunya mengadakan perjanjian dengan pihak lain di luar kelompok
b.      Mengetahui macam-macam perjanjian dalam meningkatkan usahatani-nelayan
c.       Kelompok mengadakan perjanjian dengan pihak lain
d.      Kelompok melaksanakan kesepakatan yang dibuat dengan kelompok atau pihak lain
3.      Kemampuan pemupukan modal dan pemanfaatan pendapatan secara rasional, selanjutnya disebut : PEMUPUKAN MODAL, (Bobot 100)
a.       Merasakan perlunya pemupukan modal
b.      Melaksanakan pemupukan modal
c.       Nilai modal yang dikumpulkan dikaitkan dengan kemampuan para anggotanya
d.      Anggota kelompok secara bersama-sama maupun perorangan mampu memanfaatkan modal dan penghasilan yang didapat sebaik-baiknya.
4.      Kemampuan meningkatkan hubungan yang melembaga antara kelompok tani-nelayan dengan KUD, selanjutnya disebut : HUBUNGAN DENGAN KUD (Bobot 200)
a.       Merasakan perlunya mengadakan kerja sama dengan KUD
b.      Kelompok mampu mendorong anggotanya untuk menjadi anggota KUD
c.       Pengurus kelompok mampu dan mau menjadi pengurus KUD
d.      Kelompok mampu dan mau memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh KUD
e.       Kelompok mampu dan mau menjadikan kelompok sebagai Tempat Pelayanan KUD (TPK)
5.      Kemampuan menerapkan teknologi dan pemanfaatan informasi, serta kerjasama kelompok yang dicerminkan oleh tingkat produktivitas dari usahatani-nelayan para anggota kelompok tani nelayan, selanjutnya disebut : PRODUKTIVITAS (Bobot 300)
a.       Kelompok berinisiatif mencari informasi yang diperlukan.
b.      Kelompok mau dan mampu mempelajari informasi/teknologi yang diterima
c.       Anggota kelompok yang mendapat/memanfaatkan informasi
d.      Kelompok secara aktif bekerjasama dalam penerapan teknologi
e.       Produktivitas dan mutu hasil usaha tani kelompok meningkat dibandingkan dengan waktu sebelumnya
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor : 168/Per/Sm.170/J/11/11 Tanggal 18 Nopember 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian kemampuan Kelompok Tani menjelaskan bahwa kemampuan kelompoktani diarahkan untuk memiliki kemampuan sebagai berikut :
1. Kemampuan merencanakan, meliputi kegiatan:
a. Kelas Belajar
1) Merencanakan kebutuhan belajar;
2) Merencanakan pertemuan/musyawarah.
b. Wahana Kerjasama
1) Merencanakan pemanfaatan sumberdaya (pelaksanaan rekomendasi teknologi);
2) Merencanakan kegiatan pelestarian lingkungan.
c. Unit Produksi
1) Merencanakan definitif kelompok (RDK), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan rencana kegiatan kelompok lainnya;
2) Merencanakan kegiatan usaha (usahatani berdasarkan analisa usaha, peningkatan usaha kelompok, produk sesuai permintaan pasar, pengolahan dan pemasaran hasil, penyediaan jasa).
2. Kemampuan mengorganisasikan, meliputi kegiatan:
a. Kelas Belajar
1) Menumbuhkembangkan kedisiplinan kelompok;
2) Menumbuhkembangkan kemauan/motivasi belajar anggota.
b. Wahana Kerjasama
Mengembangkan aturan organisasi kelompok.
c. Unit Produksi
Mengorganisasikan pembagian tugas anggota dan pengurus kelompoktani.
3. Kemampuan melaksanakan, meliputi kegiatan:
a. Kelas belajar
1) Melaksanakan proses pembelajaran secara kondusif;
2) Melaksanakan pertemuan dengan tertib.
b. Wahana Kerjasama
1) Melaksanakan kerjasama penyediaan jasa pertanian;
2) Melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan;
3) Melaksanakan pembagian tugas;
4) Menerapkan kedisiplinan kelompok secara taat azas;
5) Melaksanakan dan mentaati kesepakatan anggota;
6) Melaksanakan dan mentaati peraturan/perundangan yang berlaku;
7) Melaksanakan pengadministrasian/pencatatan kegiatan kelompok.
c. Unit Produksi
1) Melaksanakan pemanfaatan sumberdaya secara optimal;
2) Melaksanakan RDK dan RDKK;
3) Melaksanakan kegiatan usahatani bersama;
4) Melaksanakan penerapan teknologi;
5) Melaksanakan pemupukan dan penguatan modal  usahatani;
6) Melaksanakan pengembangan fasilitas dan sarana kerja;
7) Melaksanakan dan mempertahankan kesinambungan produktivitas.
4. Kemampuan melakukan pengendalian dan pelaporan, meliputi kegiatan:
a. Mengevaluasi kegiatan perencanaan;
b. Mengevaluasi kinerja organisasi/kelembagaan;
c. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kelompoktani;
d. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
5. Kemampuan mengembangkan kepemimpinan kelompoktani, meliputi kegiatan:
a. Kelas Belajar
1) Mengembangkan keterampilan dan keahlian anggota dan pengurus kelompoktani;
2) Mengembangkan kader-kader pemimpin;
3) Meningkatkan kemampuan anggota untuk melaksanakan hak dan kewajiban.
b. Wahana Kerjasama
1) Meningkatkan hubungan kerjasama dalam pengembangan organisasi;
2) Meningkatkan hubungan kerjasama dalam pengembangan sahatani.
c. Unit Produksi
1) Mengembangkan usaha kelompok;
2) Meningkatkan hubungan kerjasama dengan mitra usaha.

Total nilai pembobotan adalah 1.000, dari jumlah bobot tersebut berdasarkan tingkat kemampuan, kelompok dibagi dalam 4 kelas : 1). Kelas PEMULA nilai s.d. 250, 2). Kelas LANJUT nilai 251 s.d. 500, 3). Kelas MADYA nilai 501 s.d. 750 dan 4).Kelas UTAMA nilai 751 s.d. 1.000.
Dengan Peraturan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan pengembangan SDM Pertanian No. 168 tahun 2011 mengemukakan penilaian kemampuan kelompok dirumuskan dan disusun dengan pendekatan aspek manajemen dan aspek kepemimpinan yang meliputi : 1) Perencanaan (bobot 200), 2) Pengorganisasian (bobot 100), 3) Pelaksanaan (bobot 400). 4) Pengendalian dan Pelaporan (bobot 150), 5) Pengembangan kepemimpinan kelomok tani (bobot 150) . Disebut dengan Panca Kemampuan Kelompoktani (PAKEM POKTAN) berdasarkan fungsi-fungsi Kelompoktani sebagai Kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi.

KINERJA PENYULUH PERTANIAN

Prestasi penyuluhan pernah mengantarkan Indonesia mencapai swasembada beras tahun 1984, hal ini selalu menjadi kebanggaan bagi kita para penyuluh pertanian. Namun akhir-akhir ini keberhasilan pelaksanaan penyuluhan kurang terdengar, dan sepertinya sangat sulit untuk meraih prestasi, bahkan statemen-statemen yang miring sering ditujukan pada kinerja penyuluh.
Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan oleh IPB menggambarkan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan kinerja penyuluhan rendah yaitu : 1) Kompetensi penyuluh, 2) Umur dan masa kerja, 3) aspek internal (dukungan, penghargaan, supervisi dan monitoring), 4) luasnya cakupan wilayah kerja, terbatasnya honor dan rendahnya biaya operasional penyuluh, 5) rendahnya partisipasi masyarakat terhadap kegiatan penyuluhan. Berhubungan dengan hal tersebut maka diperlukan berbagai upaya agar kinerja penyuluh tersebut dapat meningkat diantaranya melalui peningkatan peran organisasi penyelenggara penyuluhan, memperhatikan jenjang karir dan kesejahteraan penyuluh, dan peningkatan peran lembaga pendukung.
Menilik pada system kerja penyuluhan, pada saat pencapaian swasembada system kerja yang digunakan adalah system kerja LAKU (latihan dan kunjungan).  Eko Legowo, 2006, mengemukakan bahwa system kerja LAKU dengan pendekatan komoditi pada saat itu sangat cocok, karena masalah utama yang dihadapi adalah kekurangan produksi pangan, saat ini masalah utama yang dihadapi adalah pengentasan kemiskinan petani, sehingga pendekatan komoditi sudah tidak cocok lagi. Untuk itu Eko Legowo pada Tahun 1989 mengusulkan system kerja LARI (Latihan dengan Rekayasa Inovasi) untuk menunjang system kerja LAKU. Hal ini dilakukan agar penyuluh selalu memiliki dan mampu menjawab permasalahan teknologi spesifik lokal yang dibutuhkan petani, tanpa tergantung pada hasil pengujian-pengujian local. Hal ini sangat memungkinkan dilaksanakan karena adanya perangkat komputer dan IT yang mampu menampung, mengolah dan menyajikan data dan informasi secara padat, cepat akurat dan interaktif.  

STRATEGI PENINGKATAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI

Peningkatan kelas Kelompok merupakan indikasi bahwa keberfungsian kelompok telah mampu memfasilitasi anggotanya dalam meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraannya. Kelas kemampuan kelompok adalah indicator bukan tujuan, untuk itu strategi peningkatan kelas kelompok haruslah strategi yang mampu mengantarkan petani memiliki keberdayaan untuk mencapai kehidupan yang lebih sejahtera.
Strategi yang diperlukan dalam upaya meningkatkan kelas kelompok adalah :
1.      Peningkatan Kinerja Penyuluhan Pertanian yang dilakukan melalui :
-          Peningkatan Kompetensi Penyuluh melalui pelatihan.
-          Perbaikan internal organisasi yang menyangkut Pemberian motivasi terhadap penyuluh baik menyangkut karier, penghargaan, termasuk melakukan supervisi dan monitoring
-          Fasilitasi pembiayaan yang memadai untuk operasional penyuluhan
2.      Peningkatan Pembinaan Kelompok melalui progam pemberdayaan yaitu :
-          Pengembangan SDM : Pengembangan SDM diawali dengan upaya peningkatan kesadaran, hal ini berkaitan dengan aspek psikologis dan budaya. Petani harus diyakinkan bahwa mereka memiliki kesempatan dan kemungkinan yang tinggi untuk memiliki pendapatan, dan atau meningkatkan pendapatan dengan mempelajari aspek sumberdaya yang dimiliki, aspek permodalan, pasar dan teknologi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraannya yang menyangkut aspek ekonomi, rohani, kesehatan, pendidikin hukum dan lain-lain.
Pengembangan SDM ini akan menghasilkan kelompok yang memiliki kemampuan untuk merencanakan usahanya sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya, mampu memecahkan masalah dan mengetahui teknologi yang dibutuhkannya. Yang merupakan Jurus 1 dalam peningkatan kelas Kelompok.
-

-          Pengembangan modal : Pengembangan permodalan dimulai dari kesadaran kelompok untuk memiliki dana bersama yang dikumpulkan dalam kelompok. Keberlanjutan penggalangan dana ini akan menghasilkan akumulasi dana yang memerlukan satu wadah lembaga keuangan mikro yang dikelola secara kelompok yang akan menumbuhkan system ekonomi rakyat yang mampu memfasilitasi aspek permodalan anggotanya. Untuk memenuhi kekurangan dana sudah barang tentu kelompok akan bekerja sama dengan lembaga lain (KUD misalnya) yang bersedia memberikan modal dengan biaya yang rendah. Hal ini akan meningkatkan kemampuan kelompok dalam  Jurus 2, 3 dan 4 dalam peningkatan Kelas Kelompok.
Secara skematis strategi pengembangan permodalan ini dapat digambarkan sebagai mana skema berikut ini.

-          Pengembangan usaha : diawali dengan memanfaatkan kelimpahan SDA yang ada di wilayahnya. Selanjutnya petani diarahkan untuk berinisiatif memanfaatkan sumberdaya lokal dengan memanfaatkan teknologi yang ada. (Jurus 5 dalam kelas kemampuan kelompok).
Secara skematis dapat digambarkan sebagaimana skema berikut ini.


-          Pengembangan Kelembagaan Usaha : di tahap awal keberadaan usaha masing-masing anggota dianggab sebagai unit produksi secara keseluruhan, selanjutnya untuk efisiensi usaha secara perlahan anggota kelompok satu dengan lainnya memulai usaha bersama secara kecil-kecilan seperti pemasaran bersama, pengadaan sara produksi bersama. Pada gilirannya usaha kecil tersebut akan berkembang menjadi usaha menengah bahkan usaha besar yang memiliki badan hukum yang formal,  (Jurus 5 dalam kelas kemampuan kelompok).
Secara skematis pengembangan kelembagaan usaha dapat digambarkan sebagaimana skema berikut ini :


Eko Legowo, 2006, mengemukakan bahwa Keberdayaan petani harus dilihat sebagai usaha untuk meningkatkan kemampuan internal petani,sekaligus juga membuka akses dan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan dukungan sumber daya produktif, maupun untuk mengembangkan usaha yang lebih mensejahterakan.
Ada tiga strategi pemberdayaan masyarakat miskin yang dapat diterapkan agar mereka mampu keluar dari lingkaran setan kemiskinan yang membelit yaitu : pengembangan sumberdaya manusia, pengembangan kemampuan dalam teknologi dan permodalan, serta pengembangan kelembagaan ekonomi rakyat (Dudung Abdul Adjid, 2001).
Menurut Hermanto dan Swastika, Dewa K.S, 2011 ada 3 langkah operasional dalam menerapkan strategi penguatan kelompok yaitu 1)  mendorong  dan  membimbing  petani  agar mampu bekerjasama di  bidang ekonomi secara  berkelompok 2) menumbuhkembangkan kelompok      tani melalui ; peningkatan fasilitasi dan akses permodalan, peningkatan posisi tawar (bargaining  position)  peningkatan fasilitasi  dan  pembinaan  kepada  organisasi kelompok, serta peningkatan efisiensi usahatani. 3)  meningkatkan kapasitas SDM petani  melalui berbagai kegiatan pendampingan, dan latihan yang dirancang secara khusus bagi pengurus dan anggotanya.

PENUTUP

Peningkatan kelas kelompok merupakan alat untuk mengukur keberhasilan penyuluh dalam melakukan pemberdayaan petani dalam kelompoknya. Indikatornya adalah peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. Oleh sebab itu peningkatan Kelas Kelompok haruslah sejalan dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Keberhasilan dalam melakukan pemberdayaan petani dalam kelompok tani  bergantung pada kemampuan Lembaga penyuluhan dalam meningkatkan kompeteni penyuluh, memberikan motivasi dan memfasilitasi biaya operasionalnya.
Ada lima jurus yang perlu dikuasai oleh kelompok tani dalam upaya meningkatkan kelas kemampuan kelompoknya yaitu 1) Kemampuan dalam perencanaan, 2) Kemampuan dalam melaksanakan Perjanjian denganpihak ketiga, 3) Kemampuan dalam pemupukan modal, 4) Kemampuanalam berhubungan dengan KUD, dan 5) Kemampuan dalammeningkatkan Produktivitas usaha.
Untuk itu strategi peningkatan kelas kemampuan kelompok tani dilakukan melalui :
1.      Peningkatan Kinerja Penyuluhan Pertanian yang dilakukan melalui :
-          Peningkatan Kompetensi Penyuluh melalui pelatihan.
-          Perbaikan internal organisasi yang menyangkut Pemberian motivasi terhadap penyuluh baik menyangkut karier, penghargaan, termasuk melakukan supervise dan monitoring
-          Fasilitasi pembiayaan yang memadai untuk operasional penyuluhan

2.      Peningkatan Pembinaan Kelompok melalui progam pemberdayaan yaitu  :
-          Pengembangan SDM
-          Pengembangan Modal
-          Pengembangan Usaha
-          Pengembangan Kelembagaan Usaha


DAFTAR PUSTAKA

______, 2008,  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/02/Menpan/2/2008 Tanggal 18 Februari 2008, Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Dan Angka Kreditnya
______, 2007, Peraturan Menteri Pertanian, Nomor : 273/Kpts/Ot.160/4/2007 Tanggal 13 April 2007  Tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan  Petani

______, 2011, Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Nomor 168/Per/SM.170/J/11/11 Tanggal 18 November 2011 tentang Petunnjuk Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Kelompok Tani.

______, Strategi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, IPB, Bogor. (http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/52425/BAB%20VII%20Strategi%20Penyelenggaraan%20Penyuluh%20Pertanian.pdf?sequence=9)

Adjid, Dudung Abdul, 2001, Membangun Pertanian Modern, Yayasan Pengembangan Sinar Tani, Jakarta.

Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, 1992, Teknik Bina Dinamika Kelompok Tani, Materi Latihan Bagi Pelatih, Jakarta

Hermanto dan Swastika, Dewa K.S, 2011,  Penguatan Kelompok Tani : Langkah Awal Peningkatan Kesejahteraan Petani, Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor (http://pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/ART9-4e.pdf)

Legowo, Eko, 2006, Kepedulian Dhamma Terhadap Revitalisasi Pertanian, dalam Revitalisasi Pertanian dan Dialog Peradaban, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

Pemerintah Kabupaten Kampar, 2011, Standar Operasional dan Prosedur Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kampar (PEMK).

Syahyuti, 2012, Kelemahan Konsep dan Pendekatan dalam Pengembangan Organisasi Petani; Analisis Kritis terhadap Permentan 237 Tahun 2007, diterbitkan dalam majalah Analisis Kebijakan Pertanian Vo. 10 No. 2 Tahun 2012 (http://websyahyuti.blogspot.com/2012/07/analisis-kritis-terhadap-permentan-273.html)

Usman, Sunyoto, 2004, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.


Sumber :  Nazaruddin Margolang
                   Widyaiswara Madya UPT Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau